DPRD Batam Sidak Cut and Fill Ilegal di Sei Pelenggut, Pemilik dan Pelaksana akan Dipanggil

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Wakil Ketua II bersama Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas cut and fill di kawasan Sei Pelenggut Dapur 12 Sagulung. Kota Batam. Rabu (15/10).

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pengerukan dan penimbunan tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi.

banner 336x280

Dalam sidak ini, rombongan anggota dewan Komisi I yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dengan didampingi Bidang Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam meninjau langsung area yang sudah mengalami perubahan kontur lahan cukup signifikan.

Dua alat berat dan sejumlah dump truk tampak di lokasi meski status perizinan kegiatan itu masih dalam proses klarifikasi. Kegiatan Cut and Fill tersebut juga dikabarkan sempat terhenti, namun beberapa hari ini beroperasi kembali.

Wakil Ketua II DPRD Batam saat meninjau lokasi Cut and Fill di Sei Pelenggut Dapur 12 Sagulung. Foto ist : doc/red.

Saat sidak berlangsung, pengawas lapangan di lokasi, Simatupang menyebutkan PT. Cipta group sebagai pemilik lahan yang seluas kurang lebih 2 hektare. Dan ia katakan bernama Tamba yang disinyalir oknum Brimob sebagai kontraktor pelaksana kegiatan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM., mengungkapkan bahwa kegiatan cut and fill ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berdampak sangat besar. Bahkan Budi tegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait, baik itu pelaksanaan daripada kegiatan dan perusahaan yang mendapatkan lahan.

“Sebelumnya itu kan memang kita sudah minta informasi terkait dengan masalah perizinan kegiatan ini. Dan dari apa yang kita dapat di lokasi, diduga kegiatan Cut and Fill disini tidak berizin,” terang Budi kepada media usai peninjauan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto. Foto ist : doc/red.

Lebih jauh Budi sampaikan, sidak yang dilakukan ini untuk memastikan apakah kegiatan sudah sesuai dengan aturan, terutama terkait izin lingkungan dan pemanfaatan lahan.

“Kita akan undang, kita akan dudukkan pihak terkait, baik pemilik lahan dan pelaksanaan kegiatan. Intinya bagaimana pembangunan itu tetap terlaksana tanpa menyalahi aturan,” ucapnya mengakhiri.

Kabid Penindakan DLH Kota Batam, Ipe. Foto ist : doc/red.

Sementara itu, Kabid Penindakan DLH Kota Batam, Ipe mengatakan pihaknya akan segera mengali data dan informasi terkait dokumen perizinan kegiatan tersebut.

“Ada dugaan ini dilakukan oleh teman-teman Cipta, berdasarkan asas praduga tidak bersalah, apakah mereka punya izin atau tidak, masih butuh waktu lagi. Tim saya sudah perintah akan segera digali, cari informasi, dan setelah itu berbagi informasi ke teman-teman di DPRD Batam.” Imbuh Ipe.

Selanjutnya, DPRD Batam juga meminta agar kegiatan tersebut sementara dihentikan. Masyarakat berharap langkah cepat DPRD ini dapat mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan tegas dan transparan. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *