https://baitcerita.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan kegiatan pengerukan bukit batu ilegal di Pinggir Jalan Hang Jebat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Minggu, (10/8).
Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan yang menyoroti aktivitas tersebut diduga merusak lingkungan dan dilakukan tanpa izin resmi.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek langsung lokasi.
“Mohon waktu, kami cek dulu, karna belum bisa berkomentar kalau tidak tahu seperti apa dilapangan. Terimakasih,” ujar Kombes Pol Silvester kepada media saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung sehari-dua hari. Warga sekitar mengaku sudah sering melihat kegiatan tersebut, namun tak pernah melihat ada tindakan berarti dari pihak berwenang.
“Kadang polisi lewat, tapi tidak berhenti. Kami jadi bertanya-tanya, apakah mereka tidak tahu ini ilegal, atau pura-pura tidak tahu?” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Dari pantauan, tidak terlihat papan izin tambang atau tanda legalitas lainnya di lokasi. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar lingkungan. (Red).