BC Batam Amankan Dua Pelaku Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara

banner 468x60

https://Baitcerita.com, Batam – Petugas Kabid P2 BC Batam berhasil amankan pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 3.195 gram di Bandara Hang Nadim pada Jumat, (10/1/2025) yang lalu.

Diketahui kedua pelaku berinisial A (17 tahun) dan F (21 tahun) merupakan pelajar mau berangkat menuju Balikpapan transit di Semarang.

banner 336x280

Dalam siaran persnya, Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah mengatakan keberhasilan ini berawal dari pengidentifikasian masin X Ray terhadap dua koper yang didalamnya ada bungkusan plastik dicurigai narkotika.

Selanjutnya, tim P2 BC Batam dibantu oleh petugas TNI Angkatan Udara dan Keamanan Bandara melacak keberadaan pemilik koper tersebut.

“Kedua pelaku berinisial A dan F diamankan di area boarding gate A6, lalu dibawa ke ruang rekonsiliasi guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zaky kepada media. Rabu, (22/1/2025).

Lanjut kata Zaky, dari hasil pemeriksaan koper pelaku A ditemukan bungkusan plastik berisikan butiran kristal seberat 1.065 gram dan koper pelaku F seberat 2.130 gram. Setelah diuji laboratorium, butiran tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

BC Batam menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu seberat 3.195 gram di Kantor BC Batam. Rabu, (22/1/2025). Foto Ist : doc/red.

Dari pengakuan pelaku kata Zaky, mereka merupakan jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR dari Aceh. Kemudian, kedua pelaku dikendalikan oleh saudara pon yang memerintahkan kepada mereka untuk mengambil barang dari tangan W di Batam.

“Pelaku F sudah ketiga kalinya menjadi kurir terbang, dua kali diantaranya dengan modus yang serupa mengirim sabu ke Samarinda dan Lombok, sedangkan A baru pertama kali. Mereka diupah 60 juta perkilo,” ucap Zaky.

Selanjutnya dikatakan Zaky, kedua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 3.195 gram diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa dua koper berisikan sabu seberat 3.195 gram milik kedua pelaku. Foto Ist : doc/red.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“BC Batam bersama BNN, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya selalu berkomitmen dalam mencegah pemasukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Zaky.

Zaky juga menghimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa yang sehat untuk masa depan yang lebih baik.” Imbuhnya. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *