https://baitcerita.com, Batam – Negara saat ini tengah fokus memberantas segala bentuk perjudian. Selain menjadi atensi, judi juga merupakan salah satu program Asta Cita Presiden RI.
Namun mirisnya, di Kota Batam para terdakwa yang terlibat dalam bisnis perjudian online (Judol) hanya dituntut 4 tahun penjara.
Terdakwa Fandias yang merupakan Bos Money Changer PT Dias Makmur Sejahtera Batam, bersama rekannya Juni Hendrianto dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara dalam perkara Kasus Judi online dan TPPU.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, langsung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw yang mengatakan bahwa kedua terdakwa dituntut kurungan penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024.
Tidak sampai disitu, terdakwa Fandias juga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), praktisi hukum sekaligus pengacara, Natalis N Zega mengatakan bahwa, dengan ancaman 4 tahun yang dituntut jaksa itu sangat ceroboh.
“Sangat ceroboh Jaksa memberikan ancaman hukuman seperti itu, dan tuntutan Jaksa ini perlu dipertanyakan, menurut hemat saya,” tegas Natalis.
Natalis menduga ada upaya sengaja menyembunyikan hasil kejahatan terdakwa, dan dalam hal ini negara sangat dirugikan.
Lanjut Natalis, mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, sebagaimana diatur di dalam pasal 607, bahwa ancaman hukuman itu maksimalnya 15 tahun penjara, dendanya 2 miliar sampai 5 miliar.
“Tapi Jaksa sampai menuntut dengan ancaman hukuman cuma 4 tahun penjara. Ini perlu dipertanyakan, ada apa?,” ujarnya.
Natalis mengatakan bahwa hal ini sangat miris, dimana proses hukum saat ini tidak adil dalam memberikan tuntutan yang sangat ringan kepada terdakwa Judi online dan TPPU.
“Kita mau negara dalam hal ini Jaksa dan Hakim di pengadilan negeri Batam, untuk tidak membiarkan hal-hal ini merajalela di kota Batam khususnya dan tentu di Indonesia,” ungkap Natalis. (Red).