https://baitcerita.com, Batam – Keseriusan dalam memberantas narkotika, Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.940 gram sabu di Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam penindakan kali ini, tiga pelaku berinisial Fa (30), M (36) dan seorang wanita berinisial Es (45) berhasil diamankan. Mereka masing-masing merupakan penumpang pesawat tujuan akhir di Lombok.
Pelaku Fa dan M diamankan pada hari yang sama Kamis, (15/5). Dengan modus yang sama, kedua pelaku sembunyikan sabu di lipatan celana dan baju di dalam koper.
Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan kecurigaan petugas muncul setelah citra X-ray menunjukkan anomali pada koper Fa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus sabu dengan total berat 502 gram yang disisipkan di antara lipatan pakaian.
“Pelaku FA seorang musisi asal Labuhan Deli, mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 25 juta,” ujar Zaky kepada media saat jumpa pers di Lantai 3 Aula Kantor BC Batam. Rabu, (21/5).
Lanjut dia katakan, untuk pelaku M seorang pekerja harian lepas asal Aceh. Pelaku M diamankan dalam penerbangan yang sama dengan Pelaku Fa, membawa empat bungkus sabu seberat total 958 gram, yang disembunyikan dalam koper.
Setelah dilakukan pencarian, Pelaku M ditemukan sudah berada di dalam pesawat. Hasil pemeriksaan mendalam, narkotika tersebut disisipkan di antara lipatan celana dan pakaian.
“Dari pengakuan Pelaku M, dia dijanjikan imbalan sebesar Rp. 40 juta,” ungkap Zaky.
Sementara itu Zaky katakan, satu pelaku lainnya seorang wanita berinisial Es yang diketahui merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku Es diamankan dua hari setelah penindakan terhadap Fa dan M pada hari Sabtu, (17/5).
Awalnya, Petugas mencurigai gerak-gerik Es saat melintas di area pemeriksaan barang penumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan benjolan mencurigakan pada area selangkangan penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di area rongga tubuh bagian depan dan belakang dengan total berat 480 gram.
“Pelaku Es mengaku dijanjikan imbalan sejumlah Rp. 48 juta setiap pengantaran,” terang Zaky.
Zaky juga menjelaskan modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga tubuh merupakan salah satu modus yang sering digunakan para kurir untuk mengelabui deteksi petugas.
Dari hasil keterangan pelaku, seluruh barang bukti dikemas dalam bentuk kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin untuk memudahkan proses pemasukan barang ke dalam rongga tubuh.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Zaky.
Dia juga menambahkan atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan.
Selanjutnya pelaku Es diserahterimakan ke Polda Kepri, dan pelaku Fa dan M diserahkan ke BNN Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.16 miliar,” tegas Zaky..
Beliau juga katakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Red).