https://baitcerita.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan hasil terbaru kegiatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) selama periode September hingga Oktober 2025. Selasa, (4/11).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Hajar Aswad mengungkapkan bahwa sebanyak 6 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, di antaranya warga negara Tiongkok, Singapura, India, dan Taiwan.
Selain itu, tiga WNA asal Tiongkok masih dalam proses pemeriksaan, sementara seorang WN Singapura berinisial MP tengah diselidiki atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah menjatuhkan deportasi terhadap 186 WNA dan melakukan penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan pelanggaran pidana keimigrasian.

Dalam kesempatan tersebut, Hajar Aswad menegaskan komitmen Imigrasi Batam untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pelaporan resmi Imigrasi Batam. (Red).













