http://Baitcerita.com, Batam – Walikota Batam, H. Muhammad Rudi secara langsung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Batam terkait keberhasilannya dalam menyelamatkan aset milik Pemko Batam senilai total Rp 334.171.251.600,- (tiga ratus tiga puluh empat miliar seratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam (Kajari), I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Jefri Hardi beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam di Aula Lantai 4 Pemko Batam. Selasa, (20/8).
Penyerahan penghargaan ini juga serangkaian dalam acara penandatanganan akta penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari 11 Developer ke Pemko Batam yang merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejari batam pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkim) dan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam sambutannya, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemko Batam yang telah meminta pendampingan hukum kepada Kejari Batam khususnya jajaran JPN, dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset milik Pemerintah Kota Batam, baik berupa PSU maupun aset-aset lainnya yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun yang ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Kami sangat mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemko Batam yang telah meminta pendampingan hukum kepada Kejari Batam khususnya tim JPN,” kata Kasna.
Dalam pemaparannya, Kasna mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum, Tim JPN Kejari Batam telah melakukan upaya-upaya penyelamatan aset dan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang pada akhirnya sejak Januari sampai dengan Agustus 2024 telah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Batam berupa lahan dengan total Rp334.171.251.600,- (tiga ratus tiga puluh empat miliar seratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut, diperoleh dari kegiatan pendampingan hukum penyelesaian permasalahan aset dari PSU dan aset-aset milik Pemerintah Kota lainnya yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak sebesar Rp.174.729.826.600,- (seratus tujuh puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah),
Selanjutnya, kegiatan pendampingan hukum penyelesaian permasalahan aset dari PSU pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam (Dinas Perkimtan Kota Batam) sebesar Rp.159.441.425.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
“Keberhasilan yang diperoleh merupakan hasil kerjasama dan kerja keras semua pihak yang terlibat baik itu Dinas Perkimtan Kota Batam dan Badan BPKAD Kota Batam, serta Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Batam yang secara intens dan simultan mengambil langkah-langkah
penyelesaian yang tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kasna.
Melalui kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi kepada 11 Developer yang telah menyerahkan PSU kepada
Pemerintah Kota Batam walaupun pada awalnya kata Kasna, terdapat permasalahan – permasalahan yang akhirnya bisa diselesaikan bersama dalam kegiatan pendampingan hukum ini.
“Dengan serah terima ini, kami berharap agar selanjutnya aset-aset yang sudah diterima dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Batam sehingga membawa manfaat bagi masyarakat dan Kota Batam pada umumnya,” tutup Kasna. (Red/r).