https://baitcerita.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pria berinisial An (31) asal Madura usai ketahuan membawa 805 gram sabu dari Malaysia. Selasa, (29/4).
Dikatakan Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, An diamankan pada hari Sabtu, (19/4) di Bandara Hangnadim Batam. Waktu itu, An terlihat gelisah saat melewati mesin X-tray yang mengundang kecurigaan petugas. Lalu petugas menghampirinya dan melakukan pemeriksaan awal.
Kata Zaky melanjutkan dari hasil pemeriksaan, dijumpai 2 (dua) bungkus sabu dengan total berat 805 gram yang diselipkan dalam sepasang sandal jepit yang dipakai An.
“Pengakuan An sabu itu didapat dari pria berinisial R asal Madura yang telah lama tinggal di Johor Malaysia”, ungkap Zaky saat menggelar Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor BC Batam.
Disebutkan Zaky, An baru menerima uang muka sebesar 3 juta untuk bawa barang itu ke Madura melalui pesawat dengan rute Batam – Surabaya. Setibanya di Madura, AN diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran upah yang dijanjikan sebesar 40 juta rupiah.
Zaky juga sampaikan bahwa AN di Malaysia bekerja sebagai tukang cat, ia ke Batam melalui jalur ilegal. Saat ini, An beserta barang bukti telah diserahkan terimakan kepada Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, An melanggar UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Zaky.
Akhir kata Zaky sampaikan bahwa penindakan sindikat narkoba ini sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai bersama unsur terkait dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau.
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” Pungkas Zaky. (Red).