https://Baitcerita.com, Batam – Bentuk komitmen dalam memberantas peredaran dan penyelundupan narkotika, khususnya di Batam. Bea dan Cukai bersama tim gabungan kembali berhasil gagalkan penyeludupan 2,350 Kg sabu serta tangkap dua pelaku.
Kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. Pelaku pertama inisial MU laki-laki (27 tahun) seorang karyawan freelance ditempat hiburan malam ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center dari Malaysia. Barang bukti yang diamankan seberat 1,530 Kg sabu pada Senin, 27 Januari 2025.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial NP perempuan (41 tahun) seorang ibu rumah tangga asal Karimun ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam saat mau berangkat ke Balikpapan menggunakan pesawat Citilink pada hari Minggu, 2 Febuari 2025. Barang bukti yang diamankan seberat 550 gram sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah saat menggelar Konferensi Pers Penindakan Narkotika di Lantai 3 Kantor BC Batam. Rabu, (5/2).
Ia juga mengatakan, kedua pelaku mengunakan modus yang sama dengan menyembunyikan barang tersebut di lipatan celana jeans dalam koper.
Selain itu, Zaky sebut dari pengakuan pelaku inisial NP bahwa ia telah berulang kali menjadi kurir sabu sejak 2024 tahun lalu. Sedangkan MU dikendalikan oleh pria inisial F di Johor Malaysia asal Aceh.
“Kedua pelaku dijanjikan dengan upah puluhan juta rupiah sekali antar, untuk NP diupah 30 jutaan, sedangkan MU diupah sebesar 1,5 juta untuk antar barang, setelah barang sampai ke Batam dia akan diupah sebesar 5 juta,” ungkap Zaky.
Zaky menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti seberat 2,350 Kg sabu diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Tutupnya.
Konferensi pers turut dihadiri oleh, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Lanud Hang Nadim, Kabid P2 BC Batam, dan Imigrasi Batam. (Red).