Diduga Langgar Prosedur, PN Batam Dikecam atas Eksekusi Rumah Warga

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Pengosongan sebuah rumah di Kawasan Baloi Persero RT 01 RW 01 Lubuk Baja, Kota Batam oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam menuai sorotan tajam. Proses eksekusi yang dilakukan pada Kamis, (17/7) itu diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pemilik rumah, Ida Julyana (46), mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi sebelumnya dari PN Batam. Ia juga menyebut bahwa tidak ada sosialisasi atau mediasi yang dilakukan sebelum eksekusi berlangsung.

banner 336x280

“Tiba-tiba petugas PN Batam datang bersama aparat dan langsung melakukan pengosongan. Kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri,” ujarnya dengan nada kecewa kepada media. Jumat, (8/8).

Sejumlah warga sekitar turut menyaksikan proses tersebut dan menyayangkan tindakan yang dinilai tergesa-gesa dan tidak manusiawi itu. Beberapa barang milik penghuni bahkan disebut rusak akibat proses pengosongan yang dilakukan secara paksa.

Ida menilai tindakan PN Batam telah melanggar asas keadilan dan meminta agar kejadian ini ditinjau ulang. “Kami menduga ada pelanggaran administratif dan upaya eksekusi tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Dijelaskan Ida, tindakan pengosongan ini bermula saat ia meminjam sejumlah duit kepada saudara Rusdi pada tahun 2015. Karena dianggap wanprestasi, Rusdi menuntunnya dan telah menjalankan sidang pertama di PN Batam pada tahun 2022.

Ida Julyana (46) pemilik rumah di Kawasan Baloi Persero RT 01 RW 01 Lubuk Baja. Kota Batam yang menjadi korban dugaan pelanggaran prosedur eksekusi oleh PN Batam. Foto ist : doc/sumber.

Kemudian pada tahun 2023, PN Batam mengeluarkan keputusan dengan memenangkan Ida. Sementara itu Ida menyebutkan pada tahun 2020 Sertifikat Rumah miliknya telah beralih atas nama Rusdi dengan sepihak.

Lebih jauh Ida ungkapkan, proses eksekusi dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan resmi. Ia juga mengaku bahwa saat pihak PN Batam melakukan peninjauan ke lokasi rumah miliknya, Ida baru mengetahui bahwa ada proses persidangan ke dua yang berujung dengan pengosongan rumah tersebut.

“Sidang ke dua yang dilaksanakan di PN Batam saya tidak mengetahui sama sekali, malah saya dapat pemberitahuan pengosongan dari pihak Kepolisian bagian Intelkam,” ungkap Ida.

Rumah milik Ida Julyana (46) kini resmi menjadi Rumah Sengketa. Foto ist : doc/sumber.

Ida juga merasakan adanya kejanggalan. Dia bilang tidak pernah menerima surat undangan persidangan ke dua, malahan undangan tersebut diketahui salah sasaran alias dikirim dengan nama dan alamat palsu, dalam arti kata bukan kepada bersangkutan.

Sejauh ini, Ida juga telah melakukan upaya hukum demi mencari keadilan baginya. Alhasil, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam secara resmi telah mengeluarkan surat pemblokiran sertifikat rumah sesuai No : B/HP.03.02/lll6.21.71.100/VIII/2025 atas nama Rusdi pada tanggal 6 Agustus 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Batam dan Rusdi terkait tudingan tersebut. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *