Dipastikan Ilegal, Tambang Batu di Tanjung Uncang Bebas Beroperasi

banner 468x60

https://Baitcerita.com, Batam – Beroperasi nya tambang batu yang tidak memiliki perizinan apapun alias ilegal kian menjamur di Jl Brigjen Katamso Tanjung Uncang. Kecamatan Batu Aji – Batam. Minggu, (28/12).

Selain tidak memiliki izin, tambang tersebut dikabarkan sudah beberapa kali dihentikan oleh Polsek Batu Aji. Namun hal ini tidak dihiraukan oleh pelaku usaha tambang tersebut.

banner 336x280

Bukan hanya itu, kegiatan tambang batu ini berada di lahan yang diketahui milik Yayasan Islamic Center AR Raudhah Tanjung Uncang. Hal ini diungkapkan Imam yang mengaku sebagai salah satu pengurus yayasan kepada media saat di lokasi. Senin, (23/12) lalu.

“Lahan ini milik Yayasan Islamic Center, untuk kegiatan tambang batu ini sudah beberapa kali disuruh stop sama pihak kepolisian Polsek Batu Aji,” ujar Imam.

Lanjut dikatakan Imam, orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut berinisial UUS dan sudah beberapa bulan berjalan,” terangnya.

Kemudian, saat pewarta di lokasi terpantau tiga unit alat berat dan kurang lebih puluhan lori lalu lalang sedang asik mengangkut batu tersebut.

Bahkan, disinyalir batu hasil tambang akan dijual dengan harga per lori senilai Rp 550 ribu, serta kegiatan tambang batu ilegal ini terindikasi adanya campur tangan oknum aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kegiatan tetap beroperasi walaupun sudah beberapa kali dihentikan oleh Polsek Batu Aji.

Sementara itu, Polsek Batu Aji melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andy Pakpahan menyampaikan bahwa Polsek telah meminta untuk menghentikan kegiatan tambang batu ini.

“Sudah berulang kali kita (Polsek) meminta pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan tambang itu, namun tidak dihiraukan,” ucap Kanit Reskrim kepada media via seluler.

Perlu diketahui, aktivitas penambangan ilegal tidak boleh dilakukan meskipun dalam ranah lahan milik pribadi atau perseorangan. Sebab hal tersebut akan berdampak langsung bagi lingkungan. Apalagi kegiatan yang tidak memiliki perizinan apapun alias ilegal.

Untuk itu, diminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan peringatan dan sanksi tegas, apabila masih terdapat pembiaran dalam aktivitas penambangan batu ilegal tersebut. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *