https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas tambak udang dalam area Hutan Lindung di Kampung Tua Teluk Lengung, RT 01 RW 22, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan. Senin, (9/2).
Pasalnya, tambak udang yang disebut-sebut milik salah satu pimpinan daerah di Provinsi Kepulauan Riau berinisial “NYG” itu diduga berdiri tanpa mengantongi perizinan dan diduga berada dalam area hutan lindung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tambak berada tidak jauh dari bibir pantai dan berbatasan langsung dengan kawasan vegetasi mangrove.
Area tersebut diketahui termasuk dalam zona lindung sehingga aktivitas pembukaan lahan serta budidaya komersial semestinya memerlukan izin khusus dari instansi kehutanan dan lingkungan hidup.
Informasi yang dihimpun menyebutkan tambak mulai beroperasi sejak November 2025. Hingga kini telah dibangun sekitar delapan kolam budidaya, namun baru lima kolam yang aktif digunakan untuk pemeliharaan udang vaname.
Warga sekitar mengaku awalnya aktivitas dilakukan secara bertahap, mulai dari pembersihan lahan hingga pembangunan tanggul kolam. Namun mereka tidak pernah melihat adanya papan proyek maupun informasi perizinan di lokasi.
“Awalnya hanya pembersihan lahan, lama-lama jadi kolam. Kami tidak tahu izinnya ada atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan tambak di kawasan hutan lindung dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem pesisir, terutama mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi serta habitat biota laut. Selain itu, limbah budidaya udang berpotensi mencemari perairan sekitar jika tidak dikelola sesuai standar lingkungan.
Sejumlah aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengecekan legalitas serta kajian dampak lingkungan.
Mereka menilai status kepemilikan yang dikaitkan dengan pejabat publik harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pemilik tambak maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan tata ruang lokasi tersebut. (Red).













