Diselundupkan dari Pekanbaru, Puluhan Ekor Kura-kura Berhasil Diselamatkan Polisi di Batam

banner 468x60

https://Baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE). Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, pihak kepolisian mengumumkan penangkapan dua orang tersangka berinisial FP dan AW yang diduga terlibat dalam penyelundupan Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat, satwa yang dilindungi dan terancam punah. Senin, (28/10/2024)

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kabidhumas Polda Kepri yang diwakili PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia, Kepala SKW2 Batam BBKSDA Riau Bapak Tommy Sinambela, S.Hut., M.Si., menyampaikan hasil penyelidikan terhadap kasus penyelundupan Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat.

banner 336x280

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan transnasional yang merugikan negara dan mengancam kelestarian alam.

“Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024, telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dugaan Tindak Pidana KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya) sekira pukul 15.25 wib di Kantor J&T Cargo Batam Kota,” ujar Wadir Reskrimsus.

Lanjut dikatakan Wadir, 2 orang pelaku diduga akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yaitu Kura Kura Darat Jenis Baning Coklat (nama latin _manouria emys_).

Selanjutnya, terhadap kegiatan tersebut telah didapati sebanyak 10 (sepuluh) ekor hewan dilindungi yaitu kura kura darat jenis baning yang dikirim dari Pekanbaru Provinsi Riau,” tutur Wadir.

Sementara itu, hewan kura – kura darat jenis baning coklat ini merupakan kura – kura darat terbesar di Asia, yang kini dinyatakan berstatus terancam punah dan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 lampiran Hal 25 Kolom No. 718.

Lebih lanjut Wadir menyampaikan bahwa tim selanjutnya membawa barang bukti dan pelaku tersebut ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa satwa yang bernilai sekitar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per ekor tergantung dari ukuran kura – kura,” tambah Wadir.

Wadir juga mengatakan, rencananya kura- kura tersebut akan diseludupkan menuju luar negeri, yaitu Singapura maupun Malaysia dengan nilai penjualan hingga 3 kali lipat.

“Saat ini pihak Ditreskrimsus masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Wadir.

Kemudian, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (_Manouria emys_), sebuah peti kayu yang digunakan untuk mengangkut kura-kura tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kepri menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Hewan yang dilindungi di Mapolda Kepri. Senin, (28/10). Foto Ist : doc/red

Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya.

Kemudian terdapat pada Pasal 40 A ayat 1 Huruf D Jo pasal 21 ayat 2 huruf A, “Setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit kategori IV Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak kategori VII Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 30 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *