Dugaan Penimbunan Bakau Ilegal di Sagulung, Warga Desak Aparat Bertindak

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam — Dugaan kejahatan lingkungan kembali mencuat di Sei Lekop Sagulung. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas penimbunan hutan bakau yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak yang disebut sebagai “proyek siluman”, karena tidak diketahui secara jelas identitas maupun legalitas usahanya.

Aktivitas penimbunan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Material tanah dan batu tampak menutup area bakau yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir. Bahkan tampak juga sejumlah dump truck roda 10 dan alat berat di lokasi. Jumat, (19/12).

banner 336x280

Salah satu warga setempat mengaku resah karena kerusakan bakau berpotensi memicu abrasi, banjir rob, serta hilangnya habitat biota laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan kecil.

“Kami tidak pernah melihat papan proyek atau izin resmi. Tiba-tiba alat berat masuk dan bakau ditimbun,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, sumber menyebutkan bahwa lokasi penimbunan itu akan diperuntukkan untuk pembangunan industri dan baru beberapa hari beroperasi.

“Aktivitas ini baru jalan tiga hari, rencananya mau dibikin kawasan industri. Untuk kontraktornya saya kurang tau,” ujar Rahman.

Hingga berita ini diunggah, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Minimnya informasi terkait kontraktor pelaksana memunculkan dugaan bahwa aktivitas itu dilakukan oleh kontraktor tanpa badan hukum yang jelas atau menggunakan nama lain untuk menghindari pengawasan.

Pemerhati lingkungan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan di kawasan pesisir. Mereka menegaskan bahwa hutan bakau merupakan ekosistem yang dilindungi dan setiap bentuk alih fungsi wajib mengantongi izin serta melalui kajian dampak lingkungan.

Sementara itu, pewarta masih mencoba mencari informasi terkait kontraktor pelaksana aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut. Serta melakukan konfirmasi kepada aparat terkait, jika terbukti ada pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi pidana dan denda.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang, serta memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengorbankan alam. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *