Hermanto, Pelaku Penikaman Pak De Berhasil Diringkus Polisi di Sumut

banner 468x60

http://Baitcerita.com, Batam – Hermanto alias Toni (46 tahun) pelaku penikaman yang menewaskan korban Syamsudin alias Pak De (64 tahun) di Samping Bank BRI Cabang Sungai Jodoh. Kecamatan Batu Ampar pada Selasa, (25/6) bulan lalu. Akhirnya berhasil diringkus polisi.

Hermanto diringkus oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang serta Reskrim Polsek Batu Ampar saat berada dalam rumah adiknya di Desa Aman Damai. Kabupaten Langkat. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada hari Rabu, (24/7).

banner 336x280

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi anak kandung Mumun, bahwa Mumun bersama pelaku berada di Desa Aman Damai, lalu tim gabung segera ke lokasi. Sesampai disana tim berhasil amankan Mumun.

“Sesampai tim di Sumut, tim segera amankan Mumun, dan dari keterangan Mumun terkait keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolresta di Mako Polresta Barelang. Jumat, (26/7).

Tampang Hermanto alias Toni alias Gondrong saat menjalani konferensi pers tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan di Polresta Barelang. Jumat, (26/7). Foto Ist : doc/red.

Dari pengakuan pelaku, Kapolresta menyampaikan bahwa korban ditikam setelah pelaku mendapatkan laporan dari Mumun (istri siri korban) bahwa korban telah memarahi dan memukul Mumun yang juga pacar dari pelaku.

“Pelaku marah karena korban memarahi dan memukul pacarnya (Mumun), lalu pelaku dan Mumun segera menjumpai korban di lokasi kejadian. Sesampai disana pelaku dan korban sempat cekcok, lalu pelaku menikam korban dengan benda tajam,” terang Kapolresta.

Kemudian katanya melanjutkan, korban meninggal dunia saat diperjalanan ke rumah sakit dengan luka tusukan sebanyak 10 kali (tiga di perut, empat di dada dan 2 dipunggung serta 1 di bagian leher).

“Semalem pelaku dan mumun sampai di Batam dan dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah gunting (masih dalam pencarian),” kata Kapolresta.

Selanjutnya terhadap pelaku, disangkakan pasal 338 KUHpidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHpidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *