Kurun Waktu 2 Bulan, Polda Kepri Berhasil Musnahkan 7 Kg Sabu

banner 468x60

http://Baitcerita.com, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menekankan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta tidak henti-hentinya untuk melaksanakan atau menjalankan program P4GN ( pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika ).

Dalam kurun waktu dua bulan, dari bulan September dan Oktober 2024, Polda Kepri melalui Ditresnarkoba berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.19,66 gram atau sekitar 7 kilo serta ganja kering seberat 3881,50 gram atau 3,8 kg.

banner 336x280

Barang bukti tersebut diamankan dari 7 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 9 orang, diantaranya merupakan hasil pengungkapan kasus join investigation atau kerjasama.

Dalam siaran persnya, Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono menyebutkan bahwa 9 tersangka tersebut berinisial R, SBL, MS, I, dan M, serta CS, RMR, DM dan N

9 tersangka kasus peredaran narkotika yang diamankan Polda Kepri dari 7 laporan polisi dalam pengungkapan selama kuran waktu 2 bulan ( September dan Oktober 2024). Foto Ist : doc/red.

Selanjutnya, untuk barang bukti yang akan dimusnahkan ini telah sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Dari pengungkapan 7 laporan polisi ini, diantaranya hasil Join Investigation atau kerjasama dengan BC Batam dan Instansi terkait,” ungkap Dir Narkoba. Jumat, (25/10).

Untuk TKP penangkapan, Dir menyampaikan lokasinya di Batam dan satu lokasi di Perairan Karimun.

Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Dirresnarkoba Polda Kepri di Mako Polda Kepri. Jumat, (25/10). Foto Ist : doc/red.

Kemudian Dir menambahkan bahwa pemusnahan ini telah mengikuti aturan sop dan adanya ketetapan dari Kejaksaan, dan akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika ini.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat mohon kerjasamanya apabila ditemukan di wilayah atau daerahnya ada penyalahgunaan narkotika dapat memberikan informasi kepada kami,” imbuh Dir Narkoba.

Dalam Konferensi Pers yang bertempat di Mako Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Pengadilan Negeri Batam yang diwakili oleh Sofwan.

Selanjutnya turut hadir juga, Kejari Batam diwakili Kasi Pidum Ikram Saputra, Kepala BPOM Batam Mustofa Anwari, Kasi Penindakan Bea Cukai Batam, Kanwil Bea Cukai Kepri, Ketua Granat Kepri Samsul Paloh, dan kemudian penasehat hukum dari tersangka. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *