https://Baitcerita.com, Batam – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar situs judi online “Gojek Slot” dan mengamankan satu pelaku berinisial AL (33 tahun) di Sebuah Toko dalam Komplek Asean Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam pada hari Selasa, (12/11).
Dalam siaran persnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online melalui situs “Gojek slot”.
“Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan sejak 19 Oktober 2024 dengan teknik undercover sebagai pemain. Setelah memastikan aktivitas perjudian, tim mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka AL bersama barang bukti,” ungkap Kapolresta saat Konferensi Pers. Sabtu, (16/11).
Kapolresta juga menambahkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Redmi Note 8 Pro dan rekening koran atas nama Harsono.
Dikatakan Kapolresta, berdasarkan penyelidikan AL diketahui mengirimkan tautan situs perjudian melalui WhatsApp kepada sejumlah orang. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain oleh pemilik situs yang disebut “Paus”, dengan server situs berada di Kamboja.
“Pelaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober 2024,” terang Kapolresta.
Kini, AL dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung program pemerintah dalam memberantas judi online.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas perjudian online. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” tutup Kombes Pol H. Ompusunggu. (Red).