Misteri Kapal Sea Dragon dalam Perkara Sabu 2 Ton di Batam

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam — Putusan perkara penyelundupan narkotika seberat dua ton sabu yang sempat viral di jagat maya kembali menjadi sorotan publik. Minggu (8/3).

Dalam perkara tersebut, enam terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam.

banner 336x280

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 5 Maret 2026, salah satu terdakwa bernama Pandi Ramadhan justru divonis pidana penjara selama lima tahun. Putusan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Sorotan publik muncul karena kapal Sea Dragon diduga tidak tercantum sebagai barang bukti dalam putusan pengadilan. Padahal, kapal tersebut disebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyelundupan sabu seberat dua ton itu.

Dalam amar putusan, barang bukti yang disebutkan hanya berupa rekening bank, kartu ATM, dan telepon genggam. Sementara barang bukti sabu-sabu disebut telah dimusnahkan sebelumnya. Adapun paspor dan buku pelaut milik Pandi Ramdhan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Publik juga menyoroti kronologi penggunaan kapal dalam kasus ini. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para pelaku awalnya akan menggunakan kapal Nort Star. Namun rencana tersebut berubah dengan alasan kapal tersebut sedang dalam perbaikan, sehingga diganti menggunakan kapal Sea Dragon.

Pergantian kapal tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Terlebih lagi, kapal Sea Dragon tidak tercantum dalam petitum maupun daftar barang bukti dalam persidangan.

Praktisi hukum sekaligus Biro Hukum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Jacobus Silaban SH., menilai kapal tersebut semestinya dapat dijadikan barang bukti. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal yang digunakan dalam pelanggaran hukum, termasuk membawa barang terlarang atau berlayar tanpa bendera, dapat dijadikan barang bukti.

“Seharusnya kapal Sea Dragon menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini, karena kapal tersebut diduga digunakan untuk membawa barang terlarang,” kata Jacobus kepada sejumlah media.

Ia juga menilai agen maupun pemilik kapal seharusnya dihadirkan dalam persidangan untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak dicantumkannya kapal Sea Dragon sebagai barang bukti menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Foto Istimewa : doc/sumber.

Jacobus menambahkan, dalam praktik hukum yang pernah ia tangani, barang bukti berupa kapal biasanya tetap ditahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bahkan, dalam kasus tertentu kapal dapat disita untuk negara.

“Kasus ini seharusnya juga dapat menerapkan Undang-Undang Pelayaran selain Undang-Undang Narkotika, karena kapal menjadi bagian dari sarana tindak pidana,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan. Ia mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya kapal Sea Dragon sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurut Ismail, untuk mengungkap secara jelas kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut, pihaknya berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN), yang terlibat dalam proses penangkapan.

“Kasus ini cukup besar dan sempat menggemparkan publik, sehingga perlu penjelasan yang transparan,” kata Ismail.

Untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang dan akurat, tim media memberikan ruang kepada pihak Bea dan Cukai serta BNN untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait status kapal Sea Dragon dalam perkara tersebut. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *