https://Baitcerita.com, Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram di Halaman Polresta Barelang. Jumat, (17/1/2025).
Barang bukti tersebut diamankan dari dua pelaku berinisial AF dan AG yang ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang di dua lokasi berbeda pada bulan November tahun lalu.
AG ditangkap pada hari Jumat, (8/11/2025) di Kosan Rully Kampung Madani yang saat ini jalani rehabilitasi di RSJ Tanjung Uban. Sedangkan AF ditangkap pada hari Minggu, (10/11/2024) di Alun-alun SP Plaza.
“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 153,06 gram sabu. Ini merupakan jumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku AG seberat 0,31 gram dan AF seberat 198,67 gram serta sebagian disisihkan untuk pengujian laboratorium,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang,” terang Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta. (Red).