https://baitcerita.com, Batam — Seorang pria berinisial AD (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial AS (26). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Jumat (13/3).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Perumahan Batam Park Blok D No.23, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika ayah korban berinisial N (51) menerima kabar dari pihak rumah sakit bahwa anaknya, AS (26), telah dilarikan ke fasilitas kesehatan dalam kondisi luka parah akibat serangan senjata tajam.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor mendapat telepon dari pihak rumah sakit yang menyampaikan bahwa korban telah dibawa untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami sejumlah luka serius,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Setelah menerima kabar tersebut, pelapor langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami tiga luka tusuk akibat senjata tajam yang mengenai bagian bokong dan tulang rusuk.
Mengetahui kondisi anaknya, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Lubuk Baja. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 9 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui berinisial AD.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam.
Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh adanya selisih paham antara pelaku dan korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis karambit serta satu helai kaos berwarna hitam bertuliskan “FRONTLINE”.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan. (Red).













