https://baitcerita.com, Batam — Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali marak di sejumlah wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Berbagai merek rokok seperti HD, dan OFO dilaporkan dijual bebas di warung dan kios dengan harga jauh di bawah rokok resmi di pasaran. Senin, (9/3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok merek HD menjadi salah satu yang paling banyak beredar. Pada kemasannya tertulis bahwa rokok tersebut diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada di Batam, Indonesia. Bahkan, sumber menyebutkan bos rokok tersebut yakni Asiong atau Akim.
Rokok merek ini dijual dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp13.000 per bungkus di tingkat warung maupun pedagang grosir. Harga tersebut dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan nilai pita cukai yang tercantum pada kemasan.
Dari label yang terlihat, nilai cukai pada rokok tersebut disebut mencapai sekitar Rp22.000 per bungkus. Selain itu, kemasan pada rokok HD ini terkadang didapati tidak bercukai, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pembayaran cukai dengan harga jual di lapangan.
Diketahui, PT Adhi Mukti Persada merupakan perusahaan yang memproduksi rokok putih dengan merek HD dan OFO yang beroperasi di kawasan Mega Jaya Industry Park, Kota Batam. Perusahaan tersebut tercatat memiliki nomor klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 12012 dengan jenis usaha industri sigaret kretek tangan.
Di sejumlah warung, rokok tanpa pita cukai disebut sangat diminati masyarakat karena harganya lebih murah dibandingkan rokok resmi. Salah seorang pedagang di kawasan Jodoh mengatakan rokok tersebut laris terjual setiap hari.
“Sehari bisa terjual sekitar satu sampai dua slop. Banyak yang membeli karena harganya murah,” kata seorang pedagang yang ditemui pada Senin, (9/3).
Murahnya harga rokok tanpa cukai tersebut dinilai menjadi daya tarik utama bagi konsumen dari berbagai kalangan. Namun di sisi lain, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.

Sejumlah sumber di lapangan juga menilai peredaran rokok ilegal di Batam sudah berlangsung cukup lama dan terkesan sulit diberantas sepenuhnya. Meskipun aparat Bea Cukai Batam beberapa kali melakukan razia di toko-toko, rokok tanpa pita cukai masih ditemukan beredar di berbagai wilayah.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang dilarang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jika melihat volume peredaran rokok tanpa cukai yang cukup luas di Batam, potensi kerugian negara diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan kualitas secara ketat.
Hingga berita ini diunggah, redaksi masih mencoba meminta keterangan resmi dari BC Batam maupun instansi terkait serta pemilik perusahaan tersebut. (Red).













