https://Baitcerita.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin, (28/10).
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Minggu, (20/10) sekira pukul 21.00 Wib. Atas perintah bapak Kapolda Kepri agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar ketentuan.
Kemudian petugas kepolisian dari satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam.
Selanjutnya dari kegiatan tersebut diamankan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bermuatan pasir, lalu dibawa ke Mapolresta Barelang.
“Informasi dari supir truck berinisial RR yang diamankan, bahwa pasir tersebut di beli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa,” ujar Wadir.
Kemudian dikatakan Wadir, dari informasi tersebut Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari rabu tanggal 23 oktober 2024 dilokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam. Ditemukan aktifitas kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal.
“Saat Tim ke lokasi, menemukan benar adanya kegiatan tersebut, lalu segera diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu Inisial K Alias K serta pemilik mesin yaitu Inisial Es Alias K,” ungkap Wadir.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir.
Selanjutnya terhadap pelaku akan disangkakan Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 Kuhpidana Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).
Kemudian, Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Iup, Iupk, Ipr, Sipb Atau Izin Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah). (Red).