https://Baitcerita.com, Batam – Pria berinisial WR (23 tahun), pelaku penikaman PFG (15 tahun) seorang pelajar salah satu SMA di Kota Batam berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Barelang pada hari Sabtu dini hari, (26/10).
Pelaku diamankan tim gabungan di Desa Beringin Makmur II. Kecamatan Musi Rawas Regency. Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia mengaku kesal kepada korban karena bawa motor ugal-ugalan di jalan raya, sehingga tega menikam korban di bagian punggung dengan sebilah pisau.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Lobby Utama Mapolda Kepri. Senin, (28/10).
Dikatakan Kapolda, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halaman usai melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, (19/10), saat itu pelaku langsung kabur ke Sumatra Selatan tepat nya di rumah kerabatnya,” kata Kapolda.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan bertempat di Lobby Utama Mapolda Kepri. Senin, (28/10). Foto Ist : doc/red.Dilanjutkan Kapolda, adapun motif pelaku hanya merasa kesal, dikarenakan korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan ketika berpapasan dengannya. Dimana saat itu ia bersama istri sedang berboncengan pakai sepeda motor di Seputaran Batam Center.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau serta satu unit sepeda motor beat berhasil diamankan,” ucap Kapolda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, pelaku juga terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Red).