Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu 3,93 Gram di Batam

banner 468x60

http://Baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J serta mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 3.93 Gram yang berlokasi di Kampung Tua Tanjung Uma Kota Batam. Kamis, (22/8/2024).

Keberhasilan tersebut sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan Jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Wilayah Kepulauan Riau.

banner 336x280

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi singkat penangkapan. Ia mengatakan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 17.00 wib, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 Orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis Sabu di sekitar Kampung Tua Tanjung Uma Kota Batam.

Selanjutnya, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendalami informasi tersebut. Kemudian sekira jam 19.05 wib, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 Orang Laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J.

Kemudian tim melakukan penggeledahan, dan ditemukan 6 Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya terhadap para tersangka dan berikut barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau guna penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Dirresnarkoba

Tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan Dirresnarkoba Polda Kepri. Kamis, (22/8). Foto Ist : doc/humas

Dir juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka.

“Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran Narkoba,” ucap Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Lebih lanjut Dir menyampaikan bahwa barang bukti yang di amankan berupa 4 Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.93 Gram dari tangan kedua tersangka, 1 Unit Timbangan Berwarna Hitam, dan 1 Unit Handphone.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Serta pasal 60 angka 10 UU No. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Tutup AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. (Red/r)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *