Polisi Tindak Tegas, Penikam Warga Batam Dilumpuhkan di Jambi

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Polsek Batu Aji bersama tim gabungan berhasil melumpuhkan pelaku penikaman warga Batam berinisial RD (31) yang terjadi pada Sabtu (4/10) malam di Kawasan Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Kecamatan, Batu Aji, Kota Batam.

Pelaku berinisial DS (25) ditangkap setelah pelariannya dari Batam menggunakan kapal roro dan akhirnya diamankan petugas di Kuala Tungkal Jambi pada Minggu sore (5/10). Saat diamankan, DS melakukan perlawanan hingga terpaksa polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

banner 336x280

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menyampaikan bahwa motif pelaku karena sakit hati kepada korban.

“Awalnya mereka cekcok mulut dan pelaku menikam korban dengan sebilah badik yang terlebih dahulu dipersiapkan pelaku,” ungkapnya saat pimpin giat konferensi pers di Polsek Batu Aji. Kamis, (9/10).

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di Polsek Batu Aji. Foto ist : doc/red.

Atas peristiwa tersebut, dikatakan Kapolresta korban mengalami dua luka tusuk dibagian pipi atau pelipis dan dada sebelah kiri yang mengakibat korban kehabisan darah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah sakit. Namun naas, sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” terang Kapolresta.

Foto Istimewa : doc/red.

Kombes Pol Zaenal Arifin juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Batu Aji atas gerak cepat meringkus pelaku. Ia katakan pelaku diamankan di Kuala Tungkal Jambi setelah melarikan diri dari Batam menggunakan jalur laut.

“Pelaku diamankan di Jambi. Karena berusaha kabur saat ditangkap, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolresta

Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Batu Aji, ia hanya meringis kesakitan karena 2 betis kakinya merasakan timah panas dari Polisi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *