https://baitcerita.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap aktivitas bongkar muat barang bekas ilegal yang diduga beroperasi tanpa dokumen resmi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pemindahan barang dalam jumlah besar di lokasi kawasan Sagulung. Sabtu, (8/11).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin langsung pemeriksaan lokasi dan menemukan beberapa kontainer dan lori yang bermuatan barang bekas seperti pakaian, dan berbagai macam furniture yang diduga berasal dari luar negeri.
Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali menggerebek diduga sebuah gudang penyimpanan barang bekas di kawasan Aviari Batu Aji dan menemukan tumpukan barang bekas berupa kasur dan beberapa Furniture.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa kontainer dan lori beserta muatan, hingga pekerja untuk dimintai keterangan serta menyegel lokasi guna kepentingan penyidikan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya sebuah kontainer yang diduga bermuatan barang bekas ilegal.
“Pemeriksaan kita lakukan di dua lokasi, dan masih dalam penyelidikan, beberapa saksi dan barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolresta Barelang.
Kapolresta pun menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu ketertiban perdagangan di Batam. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang, termasuk menelusuri pemilik barang dan jaringan distribusinya. (Red).



















