https://Baitcerita.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Brata Ul Usna S.Tr.K., berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan kasus pencurian sepeda motor (ranmor) dan mengamankan lima orang tersangka.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari korban berinisial TTP yang melaporkan kehilangan motor di Polsek Batu Ampar pada hari Rabu, (22/1).
Dijelaskan korban, pada saat kejadian hari Jumat, (17/1) motor miliknya dipinjam oleh sepupu untuk berangkat kerja ke toko bangunan di Ruko Cahaya Garden Bengkong dan memarkirkan motornya.
Selanjutnya, saat sepupu korban mengambil batu ke Sekupang untuk diantar ke toko bangunan tempat ia bekerja. Sesampai di toko, sepupu korban melihat motor milik korban telah tiada alias hilang dan melaporkan hal itu ke korban. Setelah tau motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Batu Ampar.
Lanjut kata Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial OOP (17 tahun) dan RV (15 tahun) yang keduanya masih anak dibawah umur beserta barang bukti 1 unit motor Honda Beat di Kawasan Sekupang.
Masih katanya, selain kedua tersangka tim opsnal juga berhasil mengamankan inisial RA (23 tahun) sebagai penadah beserta barang bukti 1 unit sepeda motor di Kawasan Batu Ampar.
“Dari laporan tersebut kita berhasil amankan tiga tersangka, dua masih dibawah umur dan satu lainnya sebagai penadah,” ungkap Kapolsek saat menggelar Konferensi Pengungkapan Kasus Curanmor. Kamis, (6/2).
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, untuk laporan kedua dengan korban berinisial LLW pada hari Rabu, (23/1). Lokasi kejadian di Kawasan SP Plaza.
Dari keterangan korban, pada hari Kamis, (9/1) korban pergi kerja dan singgah di Seven Mart (sebelah tempat kerja) untuk membeli minuman serta memarkirkan motornya didepan. Lalu, korban segera pergi ketempat kerja. Sepulangnya korban dari kerja, korban melihat motor nya telah tiada dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Ampar.
“Dilaporan kedua, tim opsnal berhasil amankan satu tersangka berinisial AS (22 tahun) beserta barang bukti 1 unit motor Honda Beat di Kawasan Tanjung Uncang,” terang Kapolsek.
Kemudian, kata Kapolsek melanjutkan untuk laporan ketiga dengan korban berinisial A pada hari Kamis, (24/1). Tim opsnal berhasil amankan tersangka berinisial YP (24 tahun) di Kawasan Tanjung Sengkuang Batu Ampar.
Menurut laporan korban, Kapolsek mengatakan saat kejadian pada hari Senin, (20/1). Korban menjenguk orang tua korban yang sedang dirawat di RSBP Sekupang. Lalu memarkirkan motornya didepan halte RSBP.
Selanjutnya, besok hari saat korban hendak pulang kerumah, korban melihat motor miliknya telah hilang dan melaporkan hal ini ke Polsek Batu Ampar.
“Dari hasil pengembangan unit reskrim juga berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor. Jadi total tersangka dari tiga laporan polisi berjumlah 5 orang serta barang bukti sebanyak 9 unit motor,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, 4 tersangka disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke – 4e dan 5e K.U.H.Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara itu, satu tersangka penadah disangkakan pasal 480 Ke 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang K.U.H.Pidana. dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (Red).