Polsek Lubuk Baja Berhasil Ungkap 2 Kasus Ranmor Dalam Seminggu

Salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor

banner 468x60

https://Baitcerita.com, Batam – Kurun waktu seminggu, Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Ranmor) di dua lokasi kejadian yang berbeda. Jumat, (10/1/2025).

Dalam keberhasilan tersebut, Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti 4 unit motor beat.

banner 336x280

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Ipda M. Alvin Royantara menyebutkan lokasi kejadian yang pertama di Jalan Melati Blok V Kecamatan Lubuk Baja dengan korban seorang wanita berinisial ST dan pelaku yang diamankan Pria berinisial MAS (18 tahun) serta barang bukti dua unit motor beat.

Lanjut Kanit mengatakan saat kejadian pada hari Minggu, 15 Desember 2024, korban (ST) memarkirkan motornya didepan rumah, lalu sekitar pukul 12.15 wib ketika korban keluar rumah melihat motor miliknya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas laporan tersebut, pada hari Sabtu, (4/1/2025) Tim opsnal reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku (MAS) di Sungai Panas berserta barang bukti. Dari pengakuan pelaku, ia seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas tahun 2023 lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto Ist : doc/humas.

Kemudian kata Kanit, untuk lokasi kejadian yang kedua di Windsor Central Blok D dengan korban seorang pria berinisial DFS dan berhasil mengamankan pelaku Pria berinisial DVT (19 tahun) berserta barang bukti dua unit sepeda motor.

Saat kejadian dijelaskan Kanit, korban memarkirkan motornya didepan rumah, saat keluar rumah korban melihat motor miliknya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, pada hari Rabu, (8/1/2025) Tim opsnal reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku DVT di Kampung Pelita beserta satu unit motor beat saat hendak COD jual motor curian.

Kemudian dari hasil pengembangan, tim opsnal berhasil amankan satu unit motor beat lagi dari tangan pelaku yang dicuri dari Kawasan Batam Center,” ujar Kanit.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto Ist : doc/humas.

Selanjutnya dikatakan Kanit, modus kedua pelaku dengan mematahkan stang motor serta saat mereka (pelaku) beraksi memiliki komplotan yang masih DPO.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 4 unit motor beat sudah kita amankan di Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit.

Atas perbuatannya, disebut Kanit kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Akhir kata, Kanit menyampaikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Motor adalah alat kerja yang penting bagi masyarakat, dan kami akan memastikan mereka yang merampas hak warga mendapat hukuman setimpal. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” imbuhnya. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *