https://baitcerita.com, Batam – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban berinisial Fz (35) seorang driver taksi online telah dilaporkan ke Polsek Sagulung pada tanggal 14 Januari 2025 lalu. Namun proses penanganan kasus tersebut dinilai lamban oleh kuasa hukum korban.
Selaku penerima kuasa, Ferdian Taufik Siregar SH., bersama Andhika Syahputra C.PS,C.HL Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Para Petarung Hukum mengatakan bahwa sudah hampir sebulan lebih kasus ini bergulir di Polsek Sagulung. Tetapi hingga sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang diterima korban.
“Klien kami telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dia alami ke Polsek Sagulung dengan laporan polisi nomor : LP-B/20/I/2025 pada tanggal 14 Januari 2025 terlapor berinisial Hsn. Hampir sebulan lebih belum ada kepastian hukum, terkesan lamban dalam penanganannya,” ungkap Ferdian Siregar pengacara asal Kota Medan ini kepada media. Selasa, (4/3).
Disisi lain, korban FZ sampaikan kepada media. Saat kejadian ia menerima orderan taksi online atas nama Azh (perempuan) dengan titik penjemputan di Perum Buana Mas 2 Sagulung.
Setelah sampai di titik lokasi, ia dihadang terduga pelaku Hsn yang mengaku sebagai pacar Azh dan mendapatkan perlakuan penganiayaan dari Hsn.
“Ketika mau jemput orderan atas nama Azh, saya dihadang Hsn yang katanya pacar Azh. Tanpa ada basa basi saya langsung dipukul oleh Hsn,” ujar Korban.
Atas pemukulan tersebut, korban mengaku mengalami sakit dibagian pipi, telinga dan paling parah dibagian dada yang sampai saat ini masih terasa sesak dan sakit.
“Saya dipukul dibagian pipi, telinga dan dada yang sampai saat ini masih terasa sakit,” ungkap Korban.
Katanya melanjutkan, saat kejadian pemukulan. Korban langsung dikepung oleh beberapa orang yang diduga rekannya Hsn. Dalam kondisi seperti ini, korban juga sempat menelepon beberapa temannya.
Dan tak lama kemudian, datang tiga orang rekan korban berinisial Ih, Rd dan Pg yang niat untuk memisahkan perselisihan tersebut. Lalu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung.
“Hal ini sudah dilaporkan ke Polsek Sagulung dengan melampirkan surat Visum et repertum atau visum dan dua orang saksi,” terang Korban.
Namun lucunya ungkap Ferdian Siregar, pada tanggal 20 Febuari 2025 yang lalu, kliennya Fz dan Ih ditangkap dan diperiksa di Polresta Barelang terkait dugaan pengeroyokan terhadap Hsn lalu dibebaskan.
Selanjutnya dalam pengembangan, pada tanggal 22 Februari 2025 menyusul dua rekan Fz yaitu Rd dan Pg ditahan oleh Polresta Barelang.
“Dalam perkara ini klien kami jadi empat, Fz, Ih, Rd dan Pg. Namun saat ini dua klien kami Rd dan Pg masih ditahan di Polresta Barelang terkait dugaan pengeroyokan terhadap Hsn yang sebelumnya Fz dan Ih sempat ditangkap dan diperiksa lalu dibebaskan,” jelas Ferdian Siregar.
Dimana dalam laporan Hsn di Polresta Barelang, Ferdian Siregar katakan Hsn saat itu masih berstatus terlapor dalam laporan atas dugaan penganiayaan terhadap Fz di Polsek Sagulung yang dilaporkan pada tanggal 14 Januari 2025.
“Inikan aneh, laporan kita di Polsek Sagulung belum ditindaklanjuti serta terlapor Hsn belum diperiksa. Malahan laporan Hsn di Polresta Barelang duluan ditindaklanjuti dan menahan dua klien kita,” ujar Ferdian Siregar.
Ferdian Siregar pun merasa heran, sebab ia katakan kliennya Fz duluan telah melapor ke Polsek Sagulung, kenapa laporan Hsn di Polresta Barelang yang duluan ditindaklanjuti. Ada apa dengan Polsek Sagulung,” ucapnya sembari bertanya-tanya.
Karena menurut Ferdian, dalam kasus yang dilaporkan kliennya sudah cukup bukti dengan melampirkan dua alat bukti yaitu hasil Visum et repertum atau visum dan dua orang saksi.
“Disini kelihatan tidak profesionalnya Polsek Sagulung, kami sudah melampirkan dua alat bukti dalam pemeriksaan. Namun hingga saat ini terlapor atas nama Hsn belum juga ditahan,” ujar Ferdian.
Maka dari itu, jika kasus ini belum ada titik terangnya. Ferdian Siregar katakan pihaknya akan melaporkan hal ini ke Wassidik Propam Polda Kepri.
Dan kata Ferdian Siregar menambahkan pihaknya juga akan melakukan aksi damai di Mako Polsek Sagulung pada hari Jumat mendatang.” Pungkasnya.
Penanganan Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Sagulung
Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban berinisial Fz telah menjalani serangkaian proses penyidikan di Polsek Sagulung.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Harus saat dikonfirmasi via laman whatsApp.
“Masih tahap penyidikan, beberapa saksi yang dipanggil belum hadir. Hari ini jika saksi yang dipanggil belum hadir juga maka akan segera dilakukan gelar perkara dan dinaikan ke tahap sidik,” ujar Kanit kepada media ini.
Senanda dengan Kanit Reskrim, Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui penjelasannya, Kapolsek mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan. Namun ada beberapa kendala dalam proses tersebut sebelum naik ke tahap sidik.
“Saksi yang dipanggil dalam kasus ini belum hadir, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap saksi. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta kepada pihak pelapor agar bersabar dengan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja dan setiap perkembangan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pelapor.” Tutupnya. (Red).