https://Baitcerita.com, Batam – Pelaku berinisial FH (38 tahun) dan DD (43 tahun) diduga spesialis bobol rumah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk pada Minggu lalu, (26/1) sekitar pukul 22.50 wib.
Kedua pelaku diamankan setelah aksinya terekam CCTV saat membobol rumah korban inisial AZ di Perumahan Permata Asri Kelurahan Duriangkang. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan melalui Kanit Reskrimnya Ipda Alex membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pembobolan Alfamart.
“Sekitar 10 jam setelah kejadian, pelaku berinisial FH dan DD berhasil diamankan dalam sebuah rumah di Kecamatan Sagulung,” ungkap Kanit kepada media. Jumat, (31/1).
Kanit juga menuturkan kronologi kejadian, dimana saat itu korban sedang keluar rumah. Setelah pulang korban bersama istri mendapati jendela rumah sebelah kanan dalam keadaan terbuka, dan didalam rumah keadaan acak acakan.
Setelah itu, istri korban mengecek dan mengetahui gelang emas seberat 7 Gram dan uang tunai sejumlah Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT serta mengecek CCTV perumahan, dan mendapati ada orang yang masuk kedalam rumah. Lalu korban melaporkan ke Polsek Sungai Beduk,” terang Kanit.
Lanjut kata Kanit, sekitar pukul 17.00 wib setelah menerima laporan unit reskrim segera mendatangi TKP. Kemudian, sekitar pukul 22.50 wib tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan bergegas ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, bahwa benar adanya kedua pelaku dan segera diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus membobol rumah dengan cara mencongkel jendela pakai obeng, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan,” ucap Kanit.
Kanit juga menambahkan terhadap pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP pencurian dengan pemberatan (Curhat).” Tutup Kanit. (Red).