Dikelola dan diterbitkan oleh : PT. PERINTIS MANDIRI MULTIMEDIA
Alamat : Jl. Duyung Orchid Centre Blok A No 4 Sungai Jodoh – Kec. Batu Ampar – Batam
Telefon : 089623146183
NOMOR : AHU-031887.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha : 0606240124013
Nomor Pokok Wajib Pajak : 20.349.913.2-215.000
Rekening Perusahaan : Bank Negara Indonesia
Nomor rekening : 1882412195 / PT Perintis Mandiri Multimedia
Pelindung :
TUHAN YANG MAHA ESA
Pembina :
KADARISMAN
GALVA RIDHO A.P
Pimpinan Umum :
MULYANI
Penasehat Hukum :
MUSRIN, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS
Bagian Keuangan :
SANI
IT Support :
PT. DANELLA KREATIF MEDIA
Pimpinan Redaksi :
IRAWAN
No. Reg WRT. 2042 00321 2022 (Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama BNSP)
Redaktur :
RAMOT CHARLY S
No Reg WRT.2047.00313.2022 (Sertifikasi Kompetensi Wartawan Madya BNSP)
KABIRO Tanjung Pinang / Bintan :
Kabiro Batam :
YOAN ANDIKA CHARLES
Wartawan Batam :
DEDE R TAMWELA
HIMELDA
Kabiro Karimun :
Kabiro Lingga :
Kabiro Natuna:
******
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
Pasal 5
Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
KODE ETIK INTERNAL BAITCERITA.COM
Dalam menjalankan tugas, wartawan/kontributor Baitcerita.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
Setiap wartawan/kontributor Baitcerita.com yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor Baitcerita.com, silakan hubungi redaksi.