Sindikat Ranmor Terungkap di Batam, 4 Pelaku Diamankan Polsek Sei Beduk

Modus baru : Penadah palsukan STNK untuk mengelabuhi petugas

banner 468x60

https://Baitcerita.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (ranmor) dengan mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dari 4 pelaku.

Diantaranya, dua pelaku utama berinisial RE dan RF serta dua pelaku lainnya sebagai penadah berinisial WY (wanita) dan RZ alias Boy

banner 336x280

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor di Polsek Sei Beduk. Selasa, (31/12).

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial ER pada tanggal 03 Desember 2024. Korban melaporkan bahwa motor milik nya telah hilang di pinggir jalan Perum Bida Ayu. Kelurahan Mangsang.

Dari keterangan korban, saat kejadian pada hari Rabu, (27/11) korban sedang memperbaiki jaringan wifi dan memarkirkan motornya dipinggir jalan dengan kunci masih kecantol, selang beberapa menit setelah selesai, ia melihat motor miliknya sudah hilang. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk.

“Setelah menerima laporan, unit reskrim segera lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RE dan RF serta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor di kampung madani,” terang Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan dua penadah dari laporan tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Unit reskrim juga berhasil amankan dua penadah hasil curian berinisial WY (wanita) dan RZ alias Boy serta barang bukti berupa 1 unit motor dari tangan boy,” kata Kapolsek.

Foto para pelaku kasus curanmor beserta barang bukti berupa motor hasil curian. (doc/red).

Bukan hanya itu, dalam mengungkapan kasus curanmor kali ini, Polsek Sei Beduk juga menemukan modus operandi baru, yaitu memalsukan STNK untuk mengelabuhi petugas.

“Modus pelaku mengunakan gunting untuk membobol motor. Lebih hebatnya lagi, pelaku penadah memalsukan STNK sesuai nomor rangka motor hasil curiannya untuk mengelabuhi petugas,” ucap Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, peran penadah WY membeli motor hasil curian dari pelaku utama berinisial RE dan RF seharga 2 juta rupiah. Dan kemudian dijual kembali ke boy dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus rupiah).

“Boy mengaku bahwa STNK palsu didapatkannya dari temannya yang masih DPO,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek kedua pelaku utama berinisial RE dan RF akan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk kedua penadah, disangkakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta untuk pemalsuan STNK akan disangkakan 263 KUHP Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.” Tutup Kapolsek. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *