https://baitcerita.com, Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam menerima kunjungan studi lapangan dari mahasiswa/i Program Studi Hukum Universitas Riau Kepulauan pada hari Senin, 03 November 2025. Kunjungan ini dipimpin oleh Dosen Rian Rusmana Putra, dan disambut langsung oleh Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto.
Agenda ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa/i untuk mempelajari lebih dalam mengenai sistem pemasyarakatan dan praktik hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan reintegrasi sosial narapidana.
Selama kunjungan, rombongan mahasiswa/i diberikan kesempatan untuk berkeliling dan melihat berbagai fasilitas yang ada di Lapas Batam, seperti klinik kesehatan, blok lansia, tempat ibadah, serta tempat yang digunakan untuk kegiatan kerja narapidana.
Kegiatan-kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan untuk mengurangi angka residivisme dan memberikan keterampilan kepada para penghuni Lapas. Setelah berkeliling, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diadakan di Aula Sahardjo Lapas Batam.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa/i berinteraksi langsung dengan Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, yang memaparkan berbagai program pemasyarakatan yang diterapkan di Lapas Batam, serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas sebagai aparat pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kalapas Batam, Yosafat Rizanto, menyampaikan apresiasi atas kedatangan mahasiswa/i Universitas Riau Kepulauan. Beliau sangat senang dapat berbagi pengalaman dengan mahasiswa, khususnya dalam hal pemasyarakatan dan reintegrasi sosial narapidana.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai peran Lapas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.
Yosafat juga berharap agar kunjungan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para mahasiswa/i mengenai tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh petugas pemasyarakatan, serta memberikan motivasi untuk selalu mendalami bidang hukum dan keadilan.

Lebih lanjut, Yosafat menegaskan bahwa di Lapas Batam, pelaksanaan pembinaan dan pelayanan publik telah berbasis pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bertujuan untuk memastikan perlakuan yang manusiawi bagi seluruh warga binaan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar mereka selama menjalani masa pidana.
Rombongan mahasiswa/i mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk belajar langsung dari pengalaman praktis di Lapas Batam selain itu rombongan melalui ketua tim memberikan tanggapan positif melihat lingkungan lapas batam yang bersih dari sampah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mereka mengenai teori dan praktik hukum, khususnya dalam hal penanganan narapidana dan rehabilitasi sosial. (Red/r).













