Turis AS Dihajar Usai Cekcok dengan Sopir Online di Jodoh, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Lagi Buron

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam — Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan satu dari dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan hiburan malam Sei Jodoh, Batam.

Insiden pengeroyokan tersebut dipicu perselisihan antara penumpang dan sopir transportasi daring, dan mengakibatkan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat mengalami luka-luka.

banner 336x280

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan, pelaku berinisial AA (24) ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di sebuah indekos di kawasan Kampung Pelita, Lubuk Baja.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di depan One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, Sei Jodoh. Pelapor, Puspa Ekasari, bersama rekannya Doulatram Jagdish, warga negara Amerika Serikat, memesan taksi online untuk pulang.

Menurut keterangan polisi, melalui sambungan telepon aplikasi, sopir diduga melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Ketika sopir tiba di lokasi, situasi semakin memanas. Sopir disebut turun dari kendaraan dalam keadaan emosi dan berupaya menyerang korban.

“Saat pelapor mencoba melerai, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga rekan-rekan sopir tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan,” ujar Brata, Jumat (27/2/2026).

Pelaku pengeroyokan berinisial AA berhasil diamankan Polsek Batu Ampar. Foto ist : doc/humas.

Akibat kejadian itu, Doulatram mengalami luka memar di kedua tangan dan siku. Sementara rekan pelapor menderita luka bengkak di bagian pipi, robek di bibir, serta luka pada tangan dan kaki.

Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/32/II/2026, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket hoodie abu-abu yang dikenakan pelaku saat kejadian. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial YSR telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara.

Polisi mengimbau pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *