Unit Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku berinisial KU mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 6 lokasi di Kota Batam

banner 468x60

http://Baitcerita.com , Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan, SH., berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial KU pada hari Minggu, (02/6), di Kecamatan Lubuk Baja.

Dikatakan Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, pengungkapan ini buntut dari penangkapan pelaku kasus curanmor di Kawasan Tiban, dan masih dalam pengembangan.

banner 336x280

“Ia (pelaku.red) mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 6 lokasi. Dan lokasi terakhir di Kos-kosan Jodoh dengan korban seorang wanita berinisial PJ,” ujar Kapolsek. Rabu, (12/6).

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan stang, dan kini telah diamankan di kantor beserta barang bukti sepeda motor merek Honda beat.

Barang bukti sepeda motor merek Honda beat yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Foto Ist : doc/humas.

Sambungnya, adapun kronologi penangkapannya terjadi pada hari Minggu, (02/6). Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang menggunakan motor hasil curian. Setelah melakukan penyelidikan dan kordinasi, unit Reskrim segera ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kawasan Lubuk Baja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.

“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek Sekupang. (Red/r).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *