https://baitcerita.com, Batam – Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan rotasi dan Mutasi Pejabat Utama (Kasatker) & Kapolres/Ta (Kasatwil) berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan tanggal 12 maret 2025.
Mutasi ini mencakup berbagai posisi strategis, termasuk pengisian jabatan Wakapolda Kepri dan sejumlah pejabat lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., di Ruang Kerja Bidhumas Polda Kepri. Kamis, (13/3/2025).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Surat Telegram tersebut ditanda tangani langsung oleh Irwasum Polri Komjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., yang mengatasnamakan Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tentang Alih Tugas Jabatan/Mutasi jabatan Pejabat Utama Polda Kepri.
Selanjutnya, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menjelaskan bahwa Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kemenkumham, kini mengisi jabatan sebagai Wakapolda Kepri. Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di Polda Kepulauan Riau.
Selain itu juga, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. Dirintelkam Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sbg Kapolresta Barelang Polda Kepri.
Sementara itu, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Kapolresta Barelang Polda Kepri diangkat dlm jabatan baru sbg Auditor Sispamobvitnas Madya TK. III Baharkam Polri.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi dilingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Lalu ada promosi yang dimana akan menambahkan pengalaman tugas tour of duty dan tour of area.
“Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., berharap dengan adanya mutasi pejabat baru dapat mendorong peningkatan kinerja yang lebih baik,” ujar Kabidhumas
Dia juga katakan, harapan ini sejalan dengan implementasi 10 Perintah Kerja (Commander Wish) Kapolda Kepri.
Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan bahwa para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru.” Imbuh Kabidhumas Polda Kepri. (Red/r).