Over Stay di Batam, WNA Singapura Ditahan Intelkam Polda Kepri

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Intelkam Polda Kepri, melalui Subdit IV Unit POA (Pengawasan Orang Asing) berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Singapura inisial Aw (59) yang diketahui telah melewati batas izin tinggal (Over Stay).

Penangkapan yang dipimpin langsung Panit V Subdit IV Intelkam Polda Kepri ini berlangsung sekitar jam 14:00 Wib. Saat ini, WNA itu telah ditahan di Mako Polda Kepri guna jalani proses penyelidikan. Senin, (24/3).

banner 336x280

Dari keterangan polisi, WNA Singapura tersebut telah 10 tahun tinggal dan beraktivitas di Kota Batam. Hal ini tentunya melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, WNA Singapura ini juga memiliki dokumen yang telah mati.

“WNA asal Singapura itu telah tinggal 10 tahun di Batam, dan telah ditahan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Direktorat Intelkam Polda Kepri dan laporan masyarakat,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin, Dir Intelkam Polda Kepri kepada Bait Cerita.

Lanjut Dir katakan, keberhasilan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam mengawasi dan menindak kegiatan ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia.

Barang bukti dokumen yang dimiliki WNA asal Singapura. Foto Ist : doc/red.

Dia juga menambahkan bahwa warga negara asing tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan nantinya akan diserahterimakan ke pihak Imigrasi,” ucap Kombes Pol Zaenal Arifin.

Kewenangan kepolisian dalam penangkapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 72 Ayat 1-4.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi kegiatan ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *