https://baitcerita.com, Batam — Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di Kompleks Lumbung Rezeki, Jalan Teuku Umar Blok H, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian.
Pekerjaan tersebut terpantau berlangsung pada Jumat (25/9/2026) tengah malam. Dari dokumentasi lapangan, terlihat dua unit ekskavator beroperasi bersama sejumlah dump truck roda 10 yang digunakan untuk mengangkut material tanah keluar dari lokasi.
Aktivitas pada malam hari dengan penerangan terbatas itu memunculkan pertanyaan mengenai pelaksana kegiatan serta kelengkapan perizinannya.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Golden Beach Indah Perkasa (GBIP).
Menurut dia, aktivitas pematangan lahan telah berlangsung sekitar satu pekan. Material tanah hasil pekerjaan kemudian dibawa ke kawasan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, tepatnya di sekitar area Pelabuhan Bintang 99, untuk digunakan dalam kegiatan penimbunan.
“Kami pekerja dari PT GBIP selaku kontraktor di sini. Kegiatan ini sudah berjalan seminggu dan material tanah dibawa menuju lokasi lahan di Batu Ampar untuk kegiatan penimbunan. Setidaknya ada enam dump truck pengangkut material tanah,” kata pekerja tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai dokumen lingkungan dan perizinan kegiatan, seperti UKL-UPL, AMDAL, maupun dokumen lainnya, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Untuk izin kegiatan kami kurang tahu,” ujarnya.

Legalitas Perlu Diverifikasi
Secara regulasi, kegiatan pematangan lahan perlu dilihat berdasarkan status dan peruntukan lahan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta dokumen perizinan sesuai jenis dan skala kegiatan.
Di lokasi juga disebut tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan pihak penanggung jawab, jenis kegiatan, maupun informasi mengenai perizinan.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan legalitas kegiatan, terutama karena aktivitas berlangsung menggunakan alat berat dan material tanah diangkut keluar dari lokasi.
Jika kegiatan tersebut termasuk kegiatan yang wajib memiliki persetujuan lingkungan, pemenuhan dokumen lingkungan perlu dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penggunaan dan pengangkutan material tanah hasil penggalian untuk keperluan di lokasi lain juga perlu dilihat dari asal material, jenis material, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk pengangkutan dan pemanfaatannya, diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Karena itu, status material yang diangkut dari lokasi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai material yang termasuk dalam rezim pertambangan.
Warga Minta Pemeriksaan
Warga berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, termasuk memastikan status lahan, peruntukan kegiatan, dokumen lingkungan, serta legalitas pengangkutan material.
Mereka juga mengkhawatirkan dampak lingkungan apabila kegiatan pematangan lahan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis, seperti perubahan kontur tanah, sistem drainase, erosi, dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Golden Beach Indah Perkasa mengenai kegiatan tersebut.
Konfirmasi juga masih diupayakan redaksi kepada pengelola Kompleks Lumbung Rezeki serta instansi terkait di lingkungan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk memastikan status perizinan dan legalitas kegiatan cut and fill tersebut. (Red).













