https://baitcerita.com, Batam – Peredaran rokok merek Rave American Blend tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kepulauan Riau (Kepri).
Rokok tersebut disebut dijual di tingkat pengecer dengan harga sekitar Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per bungkus.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, produk tersebut diduga masuk dan didistribusikan melalui jalur laut.
Pengiriman disebut menggunakan kapal cepat dan melalui sejumlah titik pendaratan yang dikenal sebagai pelabuhan tikus di wilayah Batam.
Dari titik-titik tersebut, distribusi diduga berlanjut ke sejumlah wilayah di Kepulauan Riau, antara lain Batam, Bintan, Tanjung Uban, hingga Tanjungpinang.
Harga jual yang relatif rendah menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri, terutama terkait asal barang, jalur distribusi, serta pemenuhan kewajiban cukai.
Rokok yang beredar tanpa pita cukai juga perlu dipastikan status kepabeanan dan cukainya oleh instansi yang berwenang.
Dugaan Pengendali Distribusi
Di Batam, muncul pula informasi mengenai seseorang berinisial “Ay” yang disebut-sebut memiliki peran dalam distribusi rokok tersebut.
“Ay disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan peredarannya di Batam. Dia juga pemain minuman keras tanpa cukai,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu (23/9/2026).
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan AY tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Peredaran rokok tanpa pita cukai hingga tingkat pengecer juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana produk tersebut dapat masuk, disimpan, dan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kepri.
Jika informasi mengenai penggunaan jalur laut tersebut benar, penelusuran tidak hanya perlu dilakukan pada tingkat pengecer.
Rantai distribusi mulai dari sumber barang, proses pengiriman, titik pendaratan, tempat penyimpanan, hingga jaringan pemasaran perlu ditelusuri untuk mengetahui asal dan pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, status produk berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai juga perlu dipastikan, termasuk asal barang serta pihak yang berkewajiban memenuhi pungutan cukai.
Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman. Pewarta juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pihak perusahaan yang namanya disebut, serta pihak-pihak terkait lainnya. (Red).













