Gudang Miras Ilegal di Bengkong Batam Terbongkar, Ribuan Botol Disita Polisi

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka. Polisi juga menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta sejumlah barang bukti lainnya.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang pada Minggu (11/10/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian di lokasi.

“Pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang tersebut dan mendapati dua orang laki-laki sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max,” ungkap Kasat

Kedua pria tersebut berinisial S.S. dan C.H. Saat diperiksa, S.S. mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ribuan botol minuman beralkohol disita

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.

Beberapa di antaranya adalah 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, dan 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Polisi juga mengamankan minuman beralkohol merek lainnya, seperti Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Terancam hukuman dua tahun penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S.S. sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli dan mengonsumsi produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memastikan produk tersebut memenuhi persyaratan izin edar.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *