Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Kavling Bintang Kabil : Diduga Material Tanah Diperjualbelikan

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas cut and fill diduga ilegal terjadi di Kawasan Kavling Bintang, Bumi Perkemahan, Kabil – Kota Batam. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pengerukan dan penimbunan tanah dikabarkan berlangsung lebih kurang seminggu tanpa papan proyek maupun keterangan izin resmi dari instansi terkait. Selasa, (7/10).

Informasi yang dihimpun, material tanah hasil pengerukan dari lokasi tersebut bahkan diduga diperjualbelikan ke sejumlah pihak untuk kepentingan penimbunan di lokasi lain. Selain itu, inisial PS disebut-sebut sebagai penanggung jawab di lokasi.

banner 336x280

“Ini kerjaan sudah seminggu lebih, punya PS bang. Kita disini hanya pekerja dan tanahnya dibuang ke lokasi lain dengan harga tidak bervariasi tergantung jaraknya bang,” ujar sumber ke media saat di lokasi. Sabtu, (4/10).

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik, sebab jika benar tanpa izin, hal itu jelas melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Bahkan penanggung jawab aktivitas ini silih berganti, dan sempat terhenti hingga sampai saat ini beroperasi kembali tanpa adanya rasa takut.

Beberapa warga sekitar menyebutkan aktivitas alat berat dan Truk-truk pengangkut tanah tanpa ditutup terpal juga tampak hilir mudik membawa material tanah keluar kawasan. Lumpur dan material tanah hasil cut and fill dilaporkan menyebar di Jalan Raya yang diduga berdampak serius terhadap lingkungan serta dapat menimbulkan debu yang dapat menyebabkan penyakit ISPA.

Namun dalam kegiatan ini jika benar tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (termasuk kewajiban AMDAL / UKL-UPL).

Foto Istimewa : doc/red.

Lebih jauh lagi, jika material tanah dibawa keluar lokasi dan digunakan/dijual untuk proyek lain, maka tanah itu dikategorikan sebagai material tambang galian C.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan PP No. 96 Tahun 2021, kegiatan itu wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri dan termasuk izin pengangkutan dan penjualan material tanah serta Surat Izin Pengangkutan Material Tanah (Manifest / Surat Jalan Resmi)

Sementara itu, material tanah yang diangkut tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pengangkutan material ilegal dan melanggar Pasal 158 UU Minerba, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Dugaan cut and fill ilegal di Kavling Bintang Bumi Perkemahan ini bukan sekadar persoalan administratif, dampaknya nyata dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat khususnya pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi kepada oknum yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk menelusuri kebenaran aktivitas tersebut serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *