https://baitcerita.com, Batam – Bea Cukai Batam memusnahkan 136 ton Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025 dengan nilai estimasi Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp12,4 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo. Rabu, (5/11).
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan, barang yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau 13,8 juta batang, minuman beralkohol, pakaian bekas, handphone, perabotan rumah tangga, obat dan makanan ilegal, hingga senjata dan barang pecah belah.
Zaky menegaskan, Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan barang kena cukai ilegal dari hulu ke hilir sebagai wujud penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Selama Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja pengawasan:
- 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) atau naik 319% dibanding tahun 2024.
- 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), naik 239%.
- 22 kasus penyidikan, dengan 12 sudah P-21.
- 42 laporan pelanggaran cukai diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan sanksi Rp6,2 miliar.

Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Batam berhasil menghimpun Rp755,87 miliar hingga Oktober 2025 atau 167% dari target.
Zaky menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung nilai integritas dan profesionalisme, serta mengajak masyarakat Batam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan. (Red).


















