Begini Kata Bea Cukai Tentang Penumpang Bawa Uang Tunai Keluar Batam

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” pada tanggal 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, dengan ini Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa berita tersebut perlu diluruskan.

Kepada media, Selasa (22/4). BC Batam menjelaskan kejadian bermula pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dimana petugas Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura dengan kapal MV. Horizon 7.

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan milik salah satu penumpang Warga Negara Indonesia atas nama (L).

Pada tas tangan barang bawaan L kedapatan adanya uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Namun tidak ada pemberitahuan (customs declaration) atas pembawaan uang tunai yang dilakukan oleh penumpang tersebut kepada petugas bea dan cukai.

Kemudian terhadap penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan fisik barang dan kemudian dibawa ke dalam ruangan untuk dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan,” terang Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Selanjutnya pada saat perhitungan atas barang bawaan penumpang tersebut, kedapatan uang kertas asing Dolar Singapura (SGD) SGD17.000 yang setara dengan Rp213.797.780 berdasarkan Nilai Kurs pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tanggal 15 April 2025.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018, untuk Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Apabila penumpang tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak sebesar 300 juta rupiah.

Atas case tersebut, sempat terjadi kesalahpahaman atas penjelasan dari petugas kepada penumpang tersebut. Sehingga kemudian petugas bersama penumpang yang bersangkutan dan barang bukti uang tunai tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam.

“Penumpang yang bersangkutan dibawa ke kantor BC Batam untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut serta guna mencegah keramaian antrian pada x-ray Pelabuhan Internasional Harbour Bay,” terang Evi.

Atas pembawaan uang tunai yang tidak diberitahukan tersebut kemudian diterbitkan surat pengenaan sanksi administrasi (SPSA) sebesar Rp21.910.000 dan penumpang tersebut mengerti kesalahan serta bersedia membayar sanksi.

“Kami Bea Cukai Batam telah melakukan komunikasi secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan yang diterima di lapangan,” kata Evi.

Lanjut kata Evi, kejadian ini tentunya menjadi pelajaran bagi kami berkaitan dengan SOP petugas dalam melayani pengguna jasa.

Evi sampaikan bahwa petugas yang bersangkutan juga sudah diberikan pembinaan. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan saudari L yang bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedepannya tentu kami berharap tidak ada kejadian serupa, dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan pembawaan uang tunai.” Tutup Evi. (Red/r).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *