Diduga Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker akan Periksa PT. Roti Garuda Kencana

banner 468x60

https://Baitcerita.com, Batam – PT. Roti Garuda Kencana yang terletak di Tanjung Sengkuang. Kecamatan Batu Ampar diduga kuat tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu karyawan perempuannya berinisial RC mengalami kecelakaan kerja pada Jumat, (3/1/2024) sekitar pukul 11.00 wib, saat itu RC hendak berangkat kerja dan mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kepala serta pundak kiri RC harus dioperasi.

banner 336x280

Kemudian karena kecelakaan tersebut, biaya pengobatan RC harus ditanggung sendiri. Sebab, dirinya tidak diberikan jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat ia bekerja.

RC juga mengungkapkan bahwa dia telah bekerja hampir setahun lama nya di PT. Roti Garuda Kencana.

“Biaya pengobatan kami tanggung sendiri, pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab sepenuhnya, dan kami juga sudah laporkan hal ini ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri,” ucap RC kepada media.

Sementara itu, dalam keterangannya, Yulla selaku tim reaksi cepat Disnaker Kepri membenarkan bahwa karyawan PT. Roti Garuda Kencana yang berinisial RC tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menuturkan pihaknya sudah menyurati perusahaan tersebut sebagai bentuk tanggapan akan hal yang menimpah RC.

“Tim reaksi cepat sudah menyurati perusahaan, dan kedua belah pihak sudah dipertemukan. Namun kesepakatan diantara keduanya belum ada,” ujar Yulla kepada media di Kantor Disnaker Provinsi Kepri. Senin, (30/9).

Pertemuan antara H.S Dotulong selaku kuasa hukum karyawan PT. Roti Garuda Kencana inisial RC dengan Yulla selaku tim reaksi cepat Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri di Kantor Disnaker Provinsi Kepri. Senin, (30/9). Foto Ist : doc/red.

Yulla juga menambahkan bahwa setiap perusahaan harus mendaftar karyawan nya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengatakan terkait kasus ini, Disnaker akan melayangkan nota pemeriksaan ke PT. Roti Garuda Kencana.

“Secepatnya akan kita kirimkan nota pemeriksaan ke perusahaan tersebut,” katanya lagi.

Perlu diketahui, laporan RC ke Disnaker Provinsi Kepri sudah berjalan kurang lebih dari bulan tiga sampai saat ini masih belum ada titik terangnya. Ditambah lagi pin yang terpasang dipundak RC harus dicabut dan memerlukan biaya yang juga tidak sedikit, diperkirakan hampir 50 juta lebih.

Selanjutnya, dalam kasus ini diharapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri segera bertindak cepat dan memberikan sanksi kepada PT. Roti Garuda Kencana yang tidak memberikan jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan ke karyawan.

Hal ini juga tertuang dalam PP 86 tahun 2013, jika perusahaan yang tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sanksi administratif. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu.

Selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *