https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas pengerukan bibir laut di dalam kawasan Pertamina Port Kabil, Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan setelah diduga dilakukan tanpa mengantongi perizinan lengkap. Senin, (9/2).
Kegiatan tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Nasional Marine Construction (Namco) selaku penyewaan lokasi didalam kawasan Pertamina.
Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat jenis excavator kerja beroperasi di sepanjang garis pinggir laut. Material hasil pengerukan tampak dipindahkan ke area lokasi, sementara sebagian area perairan berubah keruh akibat aktivitas tersebut.
Selain itu, sumber lain menyebut bahwa pengerjaan tersebut hendak dibuat Jetty kapal dan diduga melewati batas pengalokasian lahan milik PT. Pertamina.
Sejumlah pihak pun menilai pekerjaan itu berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola ruang laut.

Pasalnya, setiap kegiatan pengerukan, reklamasi, maupun pengambilan material laut wajib mengantongi dokumen perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin lingkungan, serta persetujuan dari instansi terkait termasuk KSOP dan otoritas pelabuhan.
“Kalau benar belum mengantongi izin lengkap, kegiatan itu bisa dikategorikan ilegal. Selain merusak ekosistem, juga berpotensi mengganggu alur pelayaran,” ujar salah seorang pemerhati lingkungan di Batam.
Selain persoalan administrasi, masyarakat pesisir sekitar Kabil juga mengeluhkan dampak lingkungan. Air laut disebut berubah keruh dan mempengaruhi aktivitas nelayan tradisional yang biasa mencari ikan di sekitar perairan tersebut.
“Kami jadi sulit melaut di dekat situ. Airnya keruh sekali, ikan menjauh,” kata seorang nelayan setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Nasional Marine Construction (Namco) terkait legalitas pekerjaan tersebut. Pewarta masih berusaha mengkonfirmasi kepada Pihak pengelola kawasan maupun instansi terkait dan PT Namco mengenai status izin kegiatan tersebut.
Aktivitas pengerukan laut tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan, pelabuhan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, BP Batam, dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta memastikan kegiatan di wilayah perairan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red).



















