Dikabarkan Oknum Aparat Inisial TMB Terlibat Kegiatan Ilegal di Tanjung Uncang

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Isu keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum berinisial TMB dalam kegiatan pengerukan bukit tanah bebatuan diduga ilegal di Pinggir Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang mencuat ke permukaan.

Informasi yang beredar menyebutkan, TMB diduga memiliki peran dalam aktivitas yang melanggar hukum di wilayah tersebut. Bukan hanya itu, TMB juga dikabarkan memiliki peran dalam aktivitas cut and fill di Belakang Rutan Batam Sagulung. Jumat, (3/10).

banner 336x280

Hasil pantauan di lokasi kegiatan pengerukan, terpantau tiga alat berat sedang beroperasi dan beberapa lori roda 6 hilir mudik mengangkut tanah berbatuan hasil dari kegiatan tersebut.

Dari sumber, salah seorang yang mengaku sebagai pengawas alat berat saat dijumpai menyampaikan bahwa kegiatan tersebut baru beroperasi dan kemarin sempat terhenti.

“Baru jalan bang, sekarang sudah si TMB seorang oknum aparat penegak hukum disini yang juga megang aktivitas di belakang rutan,” kata sumber kepada media.

Dia juga katakan tanah bebatuan ini dijual ke beberapa lokasi dengan harga bervariasi ratusan hingga jutaan rupiah per lori,” ujar sumber lagi.

Terpantau tiga alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah bebatuan. Foto ist : doc/red.

Kegiatan pengerukan tanah bebatuan ini infonya sudah lama beroperasi, namun sempat beberapa kali terhenti. Hingga kini kegiatan yang diduga ilegal tersebut masih tetap beroperasi kembali tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Bukan hanya itu, patut diduga kegiatan ini tidak memiliki izin lengkap seperti AMDAL, UPL-UKL maupun izin cut and fill dari dinas terkait.

Mirisnya lagi, aparat penegak hukum yang semestinya berperan aktif dalam menindak segala jenis kegiatan ilegal yang melanggar hukum, namun dalam kenyataannya ada oknum yang menjadi pelindung atau membackup kegiatan tersebut agar tetap dan bebas beroperasi mesti melanggar hukum.

Lebih jauh diketahui para pelaku demi mencari keuntungan pribadi melakukan kegiatan diduga tanpa mengantongi perizinan tambang (IUP). Dimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba (UU Minerba).

Terlihat beberapa lori roda 6 masuk ke lokasi pengerukan tanah bebatuan di Jl Brigjen Katamso Tanjung Uncang. Jumat, (3/10). Foto ist : doc/red.

Pasal ini mengatur tentang pertambangan tanpa izin, termasuk penambangan mineral atau batubara. Dengan ancaman pidana Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda hingga seratus miliar rupiah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait isu tersebut. Aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti kabar yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah masyarakat berharap, aparat terkait dapat memberikan klarifikasi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Mereka menegaskan, siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait terkait informasi yang diperoleh di lapangan. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed