https://baitcerita.com, Batam — Aktivitas pengerukan bibir laut yang diduga tanpa izin di kawasan Pertamina Port Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh PT Nasional Marine Construction (Namco). Rabu, (11/2).
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat terlihat beroperasi di area pesisir pelabuhan untuk melakukan penggalian dan pemindahan material laut. Aktivitas ini dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan pesisir serta jalur alur pelayaran di sekitar pelabuhan.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut, mengingat kawasan pelabuhan dan wilayah perairan memiliki aturan ketat terkait pengerukan dan reklamasi yang wajib mengantongi izin instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan kementerian teknis.
Saat dikonfirmasi awak media, Direktur Utama PT Namco, Supriadi dan pihak management PT. Pertamina Port Kabil belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun kunjungan ke lokasi pun masih belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, beberapa pemerhati lingkungan di Batam meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dokumen perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menilai transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan konflik maupun kerusakan ekosistem pesisir.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas pelabuhan maupun instansi pemerintah terkait mengenai status legalitas kegiatan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait. (Red).


















