Ditemukan Membusuk, Kasus Pembunuhan Wanita di Sekupang Terungkap

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial S (51) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang setelah tidak dapat dihubungi sejak Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Laporan mengenai hilangnya korban bersama seorang pria berinisial RD kemudian disampaikan keluarga kepada Polsek Sekupang.

banner 336x280

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencarian setelah menerima laporan tersebut.

Dalam proses pencarian, pada tanggal 24 Agustus polisi kemudian memperoleh informasi dari seorang warga yang bekerja menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau Patam Lestari mengenai adanya penemuan sesosok mayat.

Petugas Polsek Sekupang bersama tim Inafis kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat ditemukan, jasad korban telah dalam kondisi membusuk sehingga wajahnya tidak lagi dapat dikenali.

Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk menjalani pemeriksaan dan proses identifikasi. Polisi memastikan identitas korban melalui pemeriksaan forensik dan identifikasi ilmiah.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada RD, seorang pria yang merupakan suami korban.

Kurang dari 24 Jam, Tim gabungan selanjutnya mengetahui keberadaan RD di kediamannya di kawasan Tiban Mas Indah, Batu Miring, Kecamatan Sekupang. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RD diduga membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan di kawasan hutan.

“Motif sementara yang kami peroleh, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban karena mencurigai korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya. Namun, dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan dan masih kami dalami,” ujar Kombes Pol Anggoro saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang. Rabu (26/8).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, celana, jilbab berwarna hitam milik korban, tas berwarna hitam, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Barelang menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan secara utuh kronologi serta motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *