Dugaan Kegiatan Cut and Fill Ilegal di Kawasan Union, PT Jutam Disebut Sebagai Aktor

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Dugaan kegiatan cut and fill ilegal di Kawasan Union. Kecamatan Batu Ampar masih menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Jutam. Sabtu (17/1).

Kegiatan pemotongan bukit ini terlihat tidak memiliki papan informasi pengerjaan, yang mencantumkan informasi proyek, pengumuman izin, atau dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal di lokasi.

banner 336x280

Oleh karena itu, kegiatan ini disinyalir tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Di lokasi, sejumlah alat berat dan puluhan truk hilir mudik mengangkut material tanah ke Kawasan Golden Prawn Bengkong.

Simarmata, disebut sebagai kordinator lapangan mengaku lokasi seluas hampir 3 hektar ini milik PT Jutam dan akan dibangun pergudangan. Namun saat ditanyakan terkait izin, ia memilih diam.

“Tanah ini luas nya hampir 3 hektar, rencananya akan dibangun pergudangan dan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, sumber lain yang diterima bahwa nama “Robai” turut disebut-sebut sebagai utusan perusahaan. Hingga saat ini, Robai belum juga menjawab konfirmasi media.

Foto Istimewa : doc/red.

Perlu diketahui dalam kegiatan ini jika benar tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (termasuk kewajiban AMDAL / UKL-UPL).

Lebih jauh lagi, jika material tanah dibawa keluar lokasi dan digunakan/dijual untuk proyek lain, maka tanah itu dikategorikan sebagai material tambang galian C.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan PP No. 96 Tahun 2021, kegiatan itu wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri dan termasuk izin pengangkutan dan penjualan material tanah serta Surat Izin Pengangkutan Material Tanah (Manifest / Surat Jalan Resmi).

Sementara itu, material tanah yang diangkut tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pengangkutan material ilegal dan melanggar Pasal 158 UU Minerba, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Dampak dari kegiatan yang diduga ilegal ini sangat serius, mulai dari kerusakan struktur tanah, risiko longsor, hingga hilangnya kawasan hijau yang seharusnya dilindungi. Publik pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada PT Jutam dan instansi terkait. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *