https://baitcerita.com, Jakarta – Kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap Tomi Ciputro pada Kamis (26/3/2026) terkait laporan dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang dilayangkan oleh pengusaha Dong Jingwei.
Laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara dan saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan terlapor terkait jadwal pemeriksaan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan terkait jadwal pemeriksaan agar dapat memberikan keterangan,” ujar Seno saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan dan diterima oleh pihak terlapor. Berdasarkan komunikasi terakhir, Tomi disebut menyatakan kesediaannya untuk hadir.
“Yang pasti surat panggilan sudah kami kirim dan diterima, bahkan sudah ada respons. Dari komunikasi terakhir, terlapor akan hadir,” kata dia.
Adapun laporan dugaan penggelapan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1001/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama pinjaman dana untuk usaha tambang bijih besi yang ditawarkan Tomi kepada Dong. Dalam kesepakatan itu, dijanjikan adanya keuntungan bagi kedua pihak.
Namun, menurut pelapor, pengembalian dana yang telah disepakati tidak terealisasi hingga melewati batas waktu. Hingga kini, pelapor menyebut belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak terlapor.
Merasa dirugikan, Dong kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.

Dalam upaya penagihan, Dong juga memberikan kuasa kepada sejumlah perwakilan di Batam. Salah satu penerima kuasa, Ismail, mengatakan pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami berupaya melakukan komunikasi melalui telepon dan WhatsApp untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Ismail.
Ia menyebut pihaknya sempat bertemu dengan Tutisiani Wijono, yang merupakan Direktur PT PSU sekaligus ibu dari Tomi Ciputro, di Batam. Pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali untuk membahas penyelesaian.
Dalam pertemuan itu, lanjut Ismail, pihak perusahaan menawarkan dua opsi, yakni melanjutkan proyek tambang atau meminta laporan polisi dicabut sebelum pembahasan lebih lanjut.
Namun, menurut Ismail, opsi tersebut belum dapat diterima oleh pihaknya karena dinilai tidak menunjukkan itikad penyelesaian yang jelas.
Ia juga menyatakan hingga kini belum dapat berkomunikasi langsung dengan Tomi Ciputro. Pihaknya pun akan terus menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan bukti tambahan berupa cek yang disebut tidak dapat dicairkan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor sebelumnya sempat mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Permohonan itu disertai surat keterangan dokter tertanggal 10 Maret 2026 yang menyarankan istirahat selama tiga hari.
Namun, karena bertepatan dengan libur nasional Idul Fitri, jadwal pemeriksaan kemudian diundur dan ditetapkan ulang pada 26 Maret 2026. (Red).












